Rabu, 25 November 2009

19 Penjudi Diciduk Polisi

Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil menangkap pelaku perjudian di wilayah Kecamatan Marioriwawo, Senin 22 Nopemeber.
Bahkan kali ini tidak tanggung-tanggung sebanyak 19 orang penjudi dibekuk didua desa dalam waktu hampir bersamaan sekitar pukul 03.30 dinihari. Kapolres Soppeng, AKBP Rickynaldo Chaerul Sik melalui Kasat Reskrim AKP Zainuddin menyebutkan, dari 19 tersangka perjudian itu, 12 orang di antaranya ditangkap dalam acara pesta adat mappadendang yang digelar warga kampung Kalungkalunge, dusun Kajuara, Desa BuluE, Marioriwawo sekitar pukul 04.00 subuh. Ke 12 tersangka pejudi yang rata-rata berusia 40 tahun tersebut, yakni Muhammadong, Abd Kadir, Gatot, Dirham, Rusdi, Sinandar, Rusman, Pabbe, Nawa, Lama, Samsul dan Suharta alias Suka. "Tersangka Suharta ini adalah salah seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Marioriawa yang dikabarkan salah satu colon kepala sekolah," kata Zainuddin di ruang kerjanya, Senin 23 November. Sementara 7 tersangka pejudi lainnya, lanjut Zainuddin, ditangkap di salah satu rumah warga di Kampung Panincong, Desa Panincong sekitar pukul 03.00 subuh. Terdiri dari tersangka Kaharuddin (23), Agustamin (23), Rammase (44), Ramlan (27), Ali (40), Husain (23) dan Alang (39). Zainuddin menambahkan, penangkapan pelaku perjudian kiu-kiu dan domino menggunakan kartu domino biasa dan kartu domino cina seukuran kartu joker tersebut, berawal dari laporan warga setempat. "Para pelaku judi ini dibekuk tim buru sergap (Buser) Polres Soppeng dipimpin kanit buser Aipda Syarifuddin, yang langsung diterunkan setelah kita menerima laporan dari masyarakat setempat," ujar mantan Kapolsek Marioriwawo itu. Menurut Zainuddin, selain polisi berhasil menangkap 19 orang pelaku perjudian, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sekira Rp683 ribu didua tempat kejadian perkara (TKP), kartu domino biasa dan domino buatan Cina sebanyak 595 lembar yang digunakan para pelaku. Kini para pelaku perjudian, kata Zainuddin, untuk sementara dititipkan di sel tahanan Mapolsek Lalabata karena sel tahanan Mapolres Soppeng lagi penuh. "Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. Terkait meningkatnya kasus perjuadian di Soppeng belakangan ini yang dibuktikan semakin banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap pihak Polres Soppeng, salah seorang warga bernama H Haeruddin meminta pihak kejaksaan dan pengadilan negeri untuk menjatuhkan hukum maksimal. "Jangan seperti yang terjadi selama ini pelaku perjudian dijatuhi hukum yang cukup ringan," ujarnya.Sebab, kata Haeruddin, bila hukuman yang dijatuhkan pihak pengadilan tidak berat tentunya pelaku judi tidak khawatir mengulangi lagi perbuatannya."Itu karena hukuman yang dijatuhkan tidak membuat efek jera terhadap para tersangkanya," kata Haeruddin saat dimintai tanggapannya, kemarin.

sumber : parepos.co.id