Fajar.co.id - Seorang warga
Lalabatariaja Soppeng, Sumantri alias Suma bin Sule, 58 tahun harus berurusan
aparat Satuan Narkoba Polres Soppeng setelah tertangkap tangan memiliki barang
haram, sabu-sabu. Sumatri ditangkap di pekarangan SMA Dare Ajue, Kelurahan
Lalabatariaja Soppeng, kemarin Selasa 5 Mei.
Sebelumnya Sumantri
telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 3,9 gram sabu-sabu di dompet pelaku,
uang senilai Rp6 juta, dan satu unit motor.
Hasil pemeriksaan
sementara, Sumatri mengaku mendapatkan barang haram dari seorang bandar dari
Malaysia. “Anggota kami sudah beberapa hari memata-matai pergerakan tersangka.
Hari ini kami melakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP
Musa L Gani, sesaat lalu, Rabu 6 Mei.
Sumber : http://fajar.co.id/headline/2015/05/06/miliki-sabu-sabu-warga-soppeng-ditangkap.html