Kamis, 22 Juli 2010

BKDD Data Ulang Honorer

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng mendata ulang tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Pendataan tersebut terkait rencana pengangkatan mereka menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepala BKDD Soppeng, A Khaerul Umur di ruang kerjanya, Rabu 21 Juli mengaku melakukan pendataan honorer yang gajinya dibiayai APBN dan APBD. Sedangkan honorer non-APBN/APBD belum dilakukan.
"Pendataan honorer kategori non-APBN/APBD belum dilakukan. Pendataannya dilakukan setelah ada kejelasan dalam rapat BKD se-Indonesia 27-28 Juli mendatang di Bandung," ujarnya.
Sampai sekarang lanjutnya, masih terjadi penafsiran yang belum jelas, seperti tentang pengangkatan yang dilakukan pejabat berwenang. Misalnya di Soppeng banyak honorer guru yang ber-SK kepala sekolah saja.
Pendataan itu merupakan tindak lanjut surat edaran Menag PAN. Menurut dia, bagi tenaga honorer yang selama ini mendapatkan gaji melalui APBD atau APBN kelengkapan administrasi mereka sudah harus diserahkan ke Kemenpan dan Badan Administrasi dan Kepegawaian Nasional (BAKN), paling lambat 31 Agustus mendatang.
Honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS di antaranya sudah mengabdi minimal satu tahun sampai 31 Desember 2005. Mereka juga berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006. "Honorer yang masuk database sudah habis terangkat pada pengangkatan 2009. Namun mungkin masih ada honorer yang masih tertinggal. Ini yang diakomodasi," tandasnya.
sumber : fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar