Kamis, 02 Desember 2010

Kejari Tahan Camat Donri-Donri

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng membuktikan janjinya tidak pandang bulu dalam penanganan suatu kasus di daerah ini. Baik itu tindak pidana umum terlebih lagi kasus tindak pidana korupsi.

Terbukti dengan melakukan penahan terhadap oknum Camat Donri-Donri, Andi Makkaraka. Oknum camat ini ditahan atas kasus pindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang terhunus terhadap sekretaris camat (sekcam)-nya, Hadi Indrajaya pada 18 Oktober lalu. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Soppeng, Andi Muh Taufik SH MH di ruang kerjanya, Selasa 30 November mengatakan, tersangka oknum camat A Makkaraka resmi menjadi tahanan kejari sejak Senin, 29 November. Itu setelah berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan tersangkanya dipilimpahkan pihak penyidik Polres Soppeng Kejari. "Terdakwa A Makkaraka yang saat ini bertatus tahanan Kejari untuk sementara dititip di rumah tanahan (Rutan) Watansoppeng. Kasusnya ditangani jaksa Mogot Bukara SH MH yang juga Kasi Perda dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Soppeng," kata Andi Taufik. Taufik didampingi Kasi Pidum Irzadul Ichwan SH MH menambahkan, tersangka dijerat melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Sipil Nomor 12 tahun 1951 membawa senjata tajam, pengancaman dan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, lanjut Taufik, tersangka A Makkaraka juga dijerat pasal 335 ayat (1) KHUP dengan ancaman 1 tahun kurungan. "Yang jelas, pihak kejari melakukan penahan dengan berbagai pertimbangan salah satunya faktor keamanan. Dan sesuai rencana besok (Senin hari ini) tersangka kita limpahkan ke pengadilan negeri untuk selanjutnya disidangkan," pungkas Taufik diamini Irzadul Ichwan. Sumber : parepos.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar