Selasa, 21 Desember 2010

Tiga Kasus Segera ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng serius menangani kasus yang ditanganinya. Pihak Kejari segera mengirim berkas tiga kasus ke pengadilan. Kasus yang dimaksud yakni kasus pungutan liar Sertifikat Massal Swadaya Desa Maccile, kasus pungli HUT RI Kecamatan Lilirilau, dan kasus DAK SD Akkampeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Rizal Pahlevi di ruang kerjanya akhir pekan lalu mengatakan ketiga kasus tersebut masuk tahap penyidikan. Artinya, pihak kejari yakin ada penyimpangan dalam kasus tersebut dan sudah mengantongi nama tersangka.
"Berkas ketiga kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Nama-nama tersangka sudah ada, namun belum bisa dipublish untuk pengembangan lebih lanjut,"kata Rizal. Rizal menambahkan dalam pengembangan kasus tersebut bisa saja tersangka lebih dari satu orang. Tergantung pengembangan dan bukti pendukung lainnya.
Selain tiga kasus tersebut, lanjut Rizal, masih ada dua kasus yang menjadi prioritas. Kasus yang dimaksud yakni kasus Bansos Pemkab Soppeng dan kasus ADD 2009. "Kedua kasus ini masih tahap penyelidikan. Kita tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka. Kita tidak mau tersangka divonis bebas akibat tidak cukup bukti kuat," tambah Rizal.
Rizal menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus yang ditanganinya. Siapa pun yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sumber : fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar