Selasa, 29 Juni 2010

KPU Soppeng Pastikan Tahapan Pilkada Berlanjut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng memastikan tetap akan menuntaskan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut.
Sebelumnya, Pilkada Soppeng diwarnai kericuhan yang mengakibatkan kantor KPU terbakar serta kantor Sekretariat PPK Lalabata dan Marioriwawo.
"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa penyelenggara tetap konsisten menuntaskan seluruh tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta peraturan KPU," kata Ketua KPU Soppeng Sulhan dalam konfrensi pers di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (28/6).

Sulhan didampingi seluruh Anggota KPU Soppeng yakni Marwis, Asniati Muin, Amrayadi, Pamekka, serta Sekretaris KPU Mansyur. Hadir juga Anggota KPU Sulsel Nusra Azis.
Sulhan mengaku pihaknya kembali menjadwalkan ulang tahapan selanjutnya dari jadwal penetapan hasil pilkada 1 Juli 2010.
Terpisah, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengatakan pihaknya bersama KPU Toraja masih terus mengidentifikasi data dan dokumen yang masih dimiliki pasca pembakaran kotak suara di 13 kecamatan. Pihaknya memberi waktu 2-3 hari untuk mengidentifikasi dokumen yang tersisa untuk menjadi dasar langkah selanjutnya. "Kami belum bisa katakan langkah selanjutnya sebelum proses identifikasi selesai," jelas Jayadi.
Sulhan menjelaskan penundaan tahapan rekapitulasi pilkada disebabkan perlunya jaminan keamanan dari pihak terkait, tempat melaksanakan rekapitulasi, dan belum tersedianya kantor KPU untuk kegiatan kesekretariatan.
"Hasil pleno kemarin dilakukan penundaan. Kami belum bisa melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten karena dua kecamatan tersebut belum tuntas," jelasnya. Sedangkan rekapitulasi tingkat PPK untuk enam kecamatan sudah rampung dan diamankan di Mapolres Soppeng. Terkait jaminan keamanan, KPU Soppeng sudah bertemu Kapolda Sulsel Irjen Pol Adang Rochjana di mapolda, kemarin.
Marwis menambahkan sebagian besar surat suara hingga C2 plano, di dua kecamatan tersebut habis terbakar. KPU akan menggunakan berita acara pemilihan yang masih selamat. Pasca penghitungan, terdapat 12 rangkap berita acara yang ditembuskan KPPS. Tujuh bagi saksi tiap calon, lima rangkap untuk pengawas, serta satu rangkap ditembuskan ke KPU. Satu rangkap masing-masing untuk pemantau lapangan, KPPS, PPS, dan masuk ke kotak suara. "Bahan ini menjadi bukti dasar untuk melanjutkan rekapitulasi. Tidak ada alasan untuk menggelar pemilukada ulang. Adanya pelanggaran yang dialamatkan ke penyelenggara kami minta melalui mekanisme yang ada," tambahnya.

sumber : tribun-timur.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar