Kamis, 22 Juli 2010

Dua Tersangka Perusuh Buron

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menetapkan dua dari 16 tersangka kasus kerusuhan pascapemungutan suara Pilkada Soppeng 2010,masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zainuddin mengungkapkan, dua tersangka yang masuk DPO itu diduga sebagai pembuat bom molotov dan penggerak massa saat perusakan Kantor KPU Soppeng serta pembakaran dua Kantor Kecamatan Lalabata dan Marioriwawo terjadi beberapa waktu lalu. “Keduanya dalam proses pencarian. Kami telah mengerahkan anggota ke Makassar karena satu di antaranya berinisial H, 26, selaku pembuat bom molotov,merupakan warga Makassar.Sementara S, 44, hingga kini belum diketahui keberadaannya,” ungkap Kasat Reskrim kepada Seputar Indonesia (SI) di ruang kerjanya kemarin. Penetapan status DPO kepada S tersebut terhitung sejak tersangka lainnya ditahan Jumat pekan lalu.

Sementara H, baru dinyatakan sebagai DPO pada awal pekan ini,Senin (19/7).“Jadi,terhitung sejak ditahan di Mapolda,”tegasnya. Dia menjelaskan,14 dari 16 tersangka kini diamankan di Mapolda Sulselbar di Makassar. Ke-16 tersangka itu termasuk kasus perusakan di Kantor Camat Lalabata dan Marioriwawo. Sementara untuk Kantor KPU,tidak terjadi perusakan, tapi pembakaran. “Saat kejadian, setelah di Kantor Camat Lalabata, massa langsung melakukan pembakaran di Kantor KPU sehingga tersangkanya sama,” jelasnya. Polres Soppeng menetapkan sembilan tersangka pada kasus perusakan dan pembakaran di Kantor Camat Lalabata. Sementara pelaku perusakan dan pembakaran Kantor Camat Marioriwawo sebanyak tujuh orang.
“Pelaku perusakan di Lalabata sebanyak dua orang dari sembilan tersangka, sementara untuk Kantor Camat Marioriwawo sebanyak lima orang,dan untuk keseluruhan terlibat dalam pembakaran dan perusakan,”tandas Kasat Reskrim Polres Soppeng ini. Dia menambahkan, pihaknya menargetkan pengusutan para pelaku tersebut secepatnya dirampungkan agar ada titik terang dalam masalah ini.Namun, persoalannya saat ini masih ada yang tidak sadar hukum,dengan tidak menyerahkan diri ke Polisi. Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mengerahkan anggotanya untuk melakukan pencarian para pelaku.Dia juga meyakini, jumlah tersangka tersebut akan bertambah karena kasusnya masih akan dikembangkan.
“Kami imbau agar pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandas Zainuddin. Sementara itu,Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Soppeng Hasse Tanse mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kami akan tetap mengawal kasus ini karena kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sini tidak ada unsur politik, tapi semata-mata untuk memberikan bantuan kepada masyarakat selaku lembaga bantuan hukum,” pungkasnya.
sumber : seputarindonesia.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar