Sabtu, 24 Juli 2010

Seorang PNS Terancam Dipecat

Inspektorat Soppeng telah menangani sedikitnya 20 kasus. Laporan itu merupakan pengaduan mulai Januari hingga Juli ini.
Kepala Inspektorat Soppeng, Andi Pawelloi Mappejanci di ruang kerjanya, Kamis 22 Juli mengatakan, laporan yang masuk didominasi aduan perceraian pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Soppeng. Selebihnya terkait pelanggaran dan kedisiplinan pegawai.

"Sejak Januari lalu, inspektoran menerima aduan perceraian PNS, sedikitnya 10 kasus. Selebihnya terkait kedisiplinan dan pelanggaran pegawai," ujarnya.
Sekretaris Inspektoran Soppeng, Hj Gusnaeni menambahkan, laporan itu sebagian sudah ditindaklanjuti. Bahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya telah dilaporkan ke tim tindak lanjuti.
"Inspektorat hanya menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Hasilnya dilaporkan ke tim tindak lanjut. Sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi PNS," ungkapnya.
Tahun lalu, inspektorat menerima sedikitnya 35 pengaduan. Inspektorat berharap pegawai tidak mengabaikan aturan PNS yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, ada PNS yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Bahkan seorang di antaranya terancam kena sanksi pemecatan. "Pegawai dimaksud terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

sumber : fajar.co.id
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar