Sabtu, 11 Desember 2010

LPj 2009 Disahkan Jadi Perda

Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Penandatanganan pengesahan perda tersebut dilakukan Bupati Soppeng, HA Soetomo dan Ketua DPRD Soppeng, HA Kaswadi Razak di ruang paripurna dewan, Jumat 10 Desember.

Penetapan perda tersebut setelah melalui pembahasan alot antara legislatif dan eksekutif. Bahkan penetapan perda tersebut mendapat catatan dari lima fraksi di DPRD Soppeng. Pendapat masing-masing fraksi dibacakan Wakil Ketua, A Kuneng. Dalam pendapat akhirnya setiap fraksi menyoroti kinerja Pemkab Soppeng.
Fraksi Golongan Karya misalanya, merekomendasikan sejumlah proyek yang bermasalah agar dilakukan audit lanjutan oleh BPK Makassar. Proyek tersebut tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemkab Soppeng.
Selain itu, Fraksi Golkar juga merekomendasikan kasus bantuan sosial (Bansos) Pasar Cabenge sebesar Rp1,4 miliar ke proses hukum. Fraksi ini menilai pemberian bantuan tersebut menyimpang karena tidak pernah dibahas dewan. Bahkan BPK memberikan petunjuk untuk tidak memberikan Bansos sebelum permasalahan dengan pihak pengembang selesai.
Fraksi Pembaruan juga menyoroti proyek di beberapa dinas yang tidak sesuai harapan. Di antaranya pengadaan alat kesehatan di RS Ajjappange dan pembangunan tower di Puskesmas Tanjonge.
Sementara, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan mengharapkan temua BPK yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilanjutkan ke proses hukum. Langkah-langkah penyelesaian pelanggaran ini juga menjadi catatan Fraksi Amanat Nasional.
Sedang Draksi Demokrat berharap agar pemkab memberikan sanksi tegas terhadap rekanan yang masuk daftar hitam. Rekanan tersebut tidak boleh diikutkan pada tender berikutnya, agar masalah proyek tidak terjadi lagi setiap tahunnya. Sumber : Fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar