Rabu, 22 Desember 2010

Pendaftar Ulang CPNS Berakhir 23 Desember

Empat dari lima formasi umum 2010 yang lowong saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemkab Soppeng November lalu, resmi dialihkan ke formasi jabatan serumpun.Pengalihan atau pengisian formasi lowong tersebut dilakukan atas persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Formasi dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng, Dra Suariasni MPd di ruang kerjanya, Selasa 21 Desember. Menurutnya, formasi lowong yang dialihkan ke job jabatan serumpun itu dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi ujian tertulis CPNS. Keempat formasi yang dialihkan tersebut, yakni tenaga teknis pengawas ketenagakerjaan S1 hukum tata negara/hukum internasional, pengawas teknik pengairan DIII teknik pengairan, perancang peraturan perundang-undangan dengan kualifikasi pendidikan S1 hukum jurusan ilmu hukum/perdata/pidana, dan formasi tenaga kesehatan perekam medis DIII rekam medis/perekam. Sementara satu formasi lowong lainnya yang tidak bisa dialihkan adalah formasi tenaga kesehatan untuk perawat gigi."Hal itu karena pihak Menpan dan BKN tidak menyetujui revisi pengalihan jabatan yang kita ajukan untuk formasi satu ini," kata Suriasni. Sebab, kata Suriasni, sesuai penetapan Menpan sebelumnya formasi ini untuk job jabatan D3 perawat gigi. Namun saat pendaftaran tidak ada peminatnya atau pelamar. "Yang ada hanya pelamar D3 kesehatan gigi, tapi BKN menolok revisi pengalihan ke formasi jabatan kesehatan gigi tersebut," ujar Suriasni.Dengan kosong formasi perawat gigi ini, lanjut Suriasni, maka dalam seleksi CPNS 2010 ini Soppeng hanya menerima 206 orang dari 207 kuota yang diberikan pusat. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 93 orang, kesehatan 62 orang, dan formasi tenaga teknis 52 orang. Suriasni menambahkan, pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi diberi kesempatan melakukan pendaftaran ulang selama tiga hari yang dijadwalkan berakhir 23 Desember lusa. Sebab paling lambat 31 Desember seluruh berkas kelengkapan pengusulan NIP CPNS bersangkutan sudah harus ke Menpan dan BKN pusat. Sumber : parepos.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar