Rabu, 15 Desember 2010

Permintaan KTP Meningkat Drastis

Jumlah warga Kabupaten Soppeng yang belum memiliki akta kelahiran (AK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ternyata masih cukup banyak.

Hal itu dapat dibuktikan dari membeludaknya warga yang mengurus AK dan KTP di kantor Dinas Kependudukan Capil, Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Dukcapilnakertrans) Soppeng beberapa hari terakhir ini. Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapilnakertrans Soppeng, Dra Fatmawati kepada PARE POS di ruang kerjanya, Selasa 14 Desember mengatakan, sejak sepekan belakangan ini permintaan AK dan KTP di instansinya mengalami peningkatan drastis. Bayangkan dalam sehari saja terkadang permohonan yang masuk terkadang mencapai hingga 800 orang lebih. "Akibat meningkatnya permintaan AK dan KTP sejak beberapa hari belakangan membuat pihak kami harus bekerja lembur hingga malam hari. Sehingga khusus AK dapat diterbitkan rata-rata sekira 500 lembar perharinya," kata Fatmawati. Menurutnya, dalam tahun ini sampai 30 November lalu, Dinas Dukcapilnakertrans Soppeng telah berhasil menerbitkan sekitar 10.563 lembar akta kelahiran. AK yang diterbitkan tersebut terdiri atas AK anak I,II,III dan seterusnya, baik anak laki-laki maupun perempuan. Fatmawati menjelaskan, untuk pengurusan akta kelahiran pemohon dipersyaratkan melampirkan foto copy KTK, khususnya yang sudah wajib KTP, foto copy buku nikah, foto copy ijazah/rapor SD,SLTP atau SMU. "Sementara biaya yang dikenakan pemohon untuk anak pertama dan kedua pemohon hanya Rp10.000, untuk anak ke tiga dan seterusnya Rp15.000," ujarnya.Terpisah, Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dukcapilnakertrans Soppeng, H Amrin menambahkan, terjadinya peningkatan permintaan AK ini terkait rencana pemerintah pusat memberlakukan aturan baru tahun depan tentang pengurus AK tersebut. Namun, kata dia, aturan baru tersebut khususnya bagi yang terlambat satu tahun sejak lahirnya belum memiliki AK. "Dimana warga yang terlambat satu tahun belum memiliki akta kelahiran, maka pengurusannya harus terlebih melalui pengdilan. Nanti setelah ada surat keterangan pengedilan baru bisa diterbitkan akta kelahiran yang bersangkutan," ujar Amrin.Bahkan nantinya, kata dia, bagi yang terlambat itu akan dikenakan denda. Dendanya saya dengar mencapai sejutaan rupiah. Terkait adanya aturan baru tersebut dan surat Mendagri Nomor 472.II/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 prihal perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran. Maka selanjutnya keluarlah keputusan Bupati Soppeng Nomor 18/PER.Bup/X/2009 tentang perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran."Selanjut ketupusan bupati tersebut kita tindaklanjuti dengan surat kepada seluruh camat untuk selanjutnya disampaikan ke warganya masing-masing. Dari sosialisasi yang kita lakukan itu, maka warga barulah banyak yang datang pengurus AK sejak sepekan terakhir ini," pungkas Amrin diamini seorang stafnya, Hj Hamida. Sumber : parepos.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar