Rabu, 15 Desember 2010

Pejabat Dilarang Tinggalkan Daerah

Para pejabat esalon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng dilarang meninggalkan daerah sepanjang pembahasan ranperda APBD Perubahan 2010 berlangsung. Pejabat diharuskan mengikuti seluruh tahapan hingga penetapan ranperda tersebut.

Larangan itu diungkapkan Bupati Soppeng, HA Soetomo dalam penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anddaran (KUA) dan platfon perioritas anggaran sementara (PPAS) APBD-P di DPRD, Senin lalu. Soetomo menegaskan pejabat yang ada urusan penting keluar daerah harus terlebih dulu meminta izin ke bupati. Bila Perjalanan tidak bisa ditunda, maka harus dikordinasikan dengan dewan agar tidak mengganggu tahapan penetapan ranperda.
"Jangan ada pejabat coba-coba tinggalkan daerah tanpa seizin bupati. Bila memang ada urusan yang tidak bisa diwakili, harus dikoordinasikan dengan dewan," tegasnya.
Soetomo menegaskan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus selalu hadir menghadiri setiap tahapan paripurna. Pimpinan SKPD diharap mengawal proses perubahan APBD.
Soetomo menambahkan kerja sama eksekutif dan legislatif sangat penting. Mengingat sisa waktu berakhirnya tahun anggaran 2010 tinggal menghitung hari.
"Sangat diharapkan waktu yang tersisa dimanfaatkan secara optimal sehingga ranperda tersebut bisa secepatnya disahkan menjadi perda. Tujuannya program kegiatan diharapkan terlaksana sesuai harapan," tambahnya. Sumber : fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar