Upeks.co.id - Melalui APBN 2013, pemerintah kucurkan Rp10,6 Miliar
Bantuan Sosial (Bansos) kedelai kepada 63 Kelompok Tani di Kecamatan
Marioriawa, Soppeng. Besarnya bantuan sesuai luas lahan yang diajukan Ketua
Kelompok Tani setelah melalui proses di instansi berkompeten Rp2.135.000,- per
hektar.
Terkait Bansos ini, diduga beberapa oknum dalam pengelololaan tak
laksanakan juklak dan diduga memperkaya diri sendiri atau membantu memperkaya
orang lain.
Selain itu, ada petani
diatasnamakan terima dana, padahal tak menerima atau tidak sesuai yang
seharusnya diterima. Akibatnya, semua Ketua Kelompok Tani berurusan Polres
Soppeng. Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amrin, SH, MH kepada wartawan
mengatakan, identitas calon tersangka sudah dikantongi. Tinggal menunggu hasil
audit BPKP. Penggiat LSM Sulsel, Ir H A Agussalim Wittiri menyorot pengembalian
dana yang diduga telah dikorup melalui rekening bank masing-masing Kelompok
Tani.
Pengembalian kerugian keuangan
negara dari pelaku tak menghapus pidana, itu sesuai pasal 37 UU No. 31 Tahun
2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Agus menilai, penilep dana bansos kedelai
ini terkesan direncanakan. Luas lahan kelompok tani 40 Ha, dalam proposal
permohonan ditulis 100 Ha, Artinya, 60 Ha kelebihan dikali Rp2.135.000,-
hasilnya Rp 128.100.000,-. ''Bisa dibayangkan, terdapat 63 jumlah kelompok tani
yang tercatat menerima bansos tersebut. Inilah yang menggiring Ketua Kelompok
Tani ke ranah hukum,'' ujarnya. Dari 63 kelompok tani penerima Bansos, kata
Agus, hampir semua ketua kelompok tani melaporkan kegiatannya 100 persen.
Padahal faktanya tidaklah demikian. (rh/arf).
Sumber : http://www.upeks.co.id/index.php/daerah/item/16880-bansos-kedelai-jerat-kelompok-tani