Selasa, 16 September 2014

Dirut PDAM Soppeng Tersangka

Upeks.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan ''SM'' Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Soppeng tersangka dugaan penyalhagunaan anggaran rutin 2013. Anggaran itu terkait dana operasional/perjalanan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Soppeng,
Andi Usama Harum SH mengatakan, penetapan status didukung dua alat bukti diperkuat saksi internal PDAM. Senbagai pimpinan, SM paling bertanggung jawab dana operasional PDAM, kata A Usama kepada Upeks, baru-baru ini.
Dalam pemeriksaan ditemukan penggelembuangan dana operasional 2013. Diantaranya, biaya perjalanan dinas. Semula direncanakan hanya Rp17 juta, membengkak jadi Rp31 juta. Selanjutnya BBM yang direncanakan Rp99 juta digelembungkan menjadi Rp185 juta, tandasnya. Penggelembungan dana operasional ini, lanjut Usama, PDAM mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Meski tersangka, namun ''SM'' tak ditahan. Pertimbangannya, dia dinilai kooperatif dan tiadk dikhawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti (BB). Selain itu ada jaminan, tersangka tidak akan melarikan diri. (rh/arf).


Sumber : http://upeks.co.id/index.php/daerah/item/17620-dirut-pdam-soppeng-tersangka
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar