Upeks.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan ''SM''
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Soppeng tersangka
dugaan penyalhagunaan anggaran rutin 2013. Anggaran itu terkait dana
operasional/perjalanan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kasi Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Soppeng,
Andi Usama Harum SH mengatakan, penetapan status
didukung dua alat bukti diperkuat saksi internal PDAM. Senbagai pimpinan, SM
paling bertanggung jawab dana operasional PDAM, kata A Usama kepada Upeks,
baru-baru ini.
Dalam pemeriksaan ditemukan
penggelembuangan dana operasional 2013. Diantaranya, biaya perjalanan dinas.
Semula direncanakan hanya Rp17 juta, membengkak jadi Rp31 juta. Selanjutnya BBM
yang direncanakan Rp99 juta digelembungkan menjadi Rp185 juta, tandasnya.
Penggelembungan dana operasional ini, lanjut Usama, PDAM mengalami kerugian
sekitar Rp100 juta. Meski tersangka, namun ''SM'' tak ditahan. Pertimbangannya,
dia dinilai kooperatif dan tiadk dikhawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti
(BB). Selain itu ada jaminan, tersangka tidak akan melarikan diri. (rh/arf).
Sumber : http://upeks.co.id/index.php/daerah/item/17620-dirut-pdam-soppeng-tersangka