Upeks.co.id - Meski pengusutan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kedelai
sudah lebih setahun, namun Polres Soppeng belum juga tetapkan tersangka.
Menarinya, kasus itu diduga banyak calon tersangkanya. Mulai Pengurus Kelompok
Tani,Gapoktan,PPL Pertanian, Mantri Tani. Santer Sekretaris dan Kepala Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Soppeng juga bakal tersandung.
Dana yang
dikucurkan pemerintah ke petani Rp10,6 M dari APBN 2013 untuk 63 Kelompok Tani
di Kecamatan Marioriawa.
Santer berkembang, ada
komitmen, jika calon tersangka, kembalikan dana, hukuman pelaku digugurkan.
Menanggapi sinyalemen itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP, Amrin AT,SH MH
membantah keras. Amrin yang juga alumni Pascasarjana Hukum UMI itu menegaskan, pengembalian
kerugian keuangan negara dari pelaku korupsi, tak akan menghapus pidana yang
bakal menjerat pelaku. ''Perbuatan korupsi, tidak dinilai besar atau kecilnya
dana yang dikorup, tetapi perbuatan pelaku yang mengkorup uang negara yang
bukan haknya akan terjerat hukum,'' tegasnya. Menanggapi lambannya penetapan
tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres
Pelabuhan Makassar itu menegaskan, penyidik telah mengantongi identitas calon
tersangka, namun agar lebih valid, masih menunggu hasil audit investigasi dari
BPKP. Sumber lain yang diperoleh Upeks, Kanit Tipikor Satreskrim Polres
Soppeng, Aiptu Juliadin mengemukakan, sesuai hasil audit BPKP, kerugian negara
atas kasus bansos kedelai berkisar Rp3,5 M. Menanggapi pengusutan kasus itu,
Ketua LP Sibuk, Jusman AR menaruh harapan pada penyidik. ''Semoga calon
tersangka yang dikantongi penyidik tidak hilang ditelan masa,'' tegas Jusman.
Dikemukakannya, disinyalir kasus demikian itu bukan hanya di Kecamatan
Marioriawa tetapi, diduga juga terjadi di beberapa kecamatan di Soppeng.
(rh/arf).
Sumber : http://upeks.co.id/daerah/item/19297-pengusutan-bansos-keledai-lamban