Upeks.co.id - Untuk mengungkap korupsi, tim Kejari Soppeng terus
mengembangkan penyelidikan dugaan kasus korupsi PDAM Soppeng. Setelah
menetapkan Dirut PDAM, Conni alias Syafri Muin tersangka, penyidik menyita
sejumlah dokumen. Menariknya,
tersangka telah kembalikan kerugian negara Rp63
juta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soppeng, A Usama Harun mengatakan
pengembalian kerugian negara Rp63 juta tidak pengaruhi proses hukum. A Usama
menegaskan, penangan kasus tetap lanjut.
Bahkan telah masuki tahap akhir
pemberkasan. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dari lingkup PDAM. Syafri Muin
dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini. A Usama menandaskan, dalam
kasus itu terindikasi kuat terjadi penyalahgunaan dana. Dana pengelolaan PDAM
merupakan anggaran rutin 2013. hasil pengusutan, ditemukan kerugian negara
Rp100 juta. Dana yang tak dapat dijelaskan penggunaannya tersangka mencapai
Rp63 juta. Dalam kasus itu diduga keras terjadi penggelembungan dana
operasional. Diantaranya, penggelembungan dana perjalanan dinas Rp17 juta jadi
Rp31 juta dan uang BBM disiapkan Rp99 juta jadi Rp185 juta. (rh/arf).
Sumber : http://upeks.co.id/daerah/item/19302-jaksa-kembangkan-korupsi-pdam