Selasa, 14 Oktober 2014

Jaksa Kembangkan Korupsi PDAM

Upeks.co.id - Untuk mengungkap korupsi, tim Kejari Soppeng terus mengembangkan penyelidikan dugaan kasus korupsi PDAM Soppeng. Setelah menetapkan Dirut PDAM, Conni alias Syafri Muin tersangka, penyidik menyita sejumlah dokumen. Menariknya,
tersangka telah kembalikan kerugian negara Rp63 juta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soppeng, A Usama Harun mengatakan pengembalian kerugian negara Rp63 juta tidak pengaruhi proses hukum. A Usama menegaskan, penangan kasus tetap lanjut.
Bahkan telah masuki tahap akhir pemberkasan. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dari lingkup PDAM. Syafri Muin dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini. A Usama menandaskan, dalam kasus itu terindikasi kuat terjadi penyalahgunaan dana. Dana pengelolaan PDAM merupakan anggaran rutin 2013. hasil pengusutan, ditemukan kerugian negara Rp100 juta. Dana yang tak dapat dijelaskan penggunaannya tersangka mencapai Rp63 juta. Dalam kasus itu diduga keras terjadi penggelembungan dana operasional. Diantaranya, penggelembungan dana perjalanan dinas Rp17 juta jadi Rp31 juta dan uang BBM disiapkan Rp99 juta jadi Rp185 juta. (rh/arf).


Sumber : http://upeks.co.id/daerah/item/19302-jaksa-kembangkan-korupsi-pdam
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar