Upeks.co.id - Polres Soppeng tahan dua tersangka narkoba, ''Hr (32) dan
Ir (28)'' keduanya warga Desa Enrekeng Kecamatan Ganra, Soppeng. Atas laporan
warga, polisi menangkap mereka di CikkeE Jl Salotungo, Watansoppeng, belum lama
ini.
Setelah dikembangkan,
terungkap tiga pengedar. Diantaranya, AR (24), MT (49) dan Arm (28). Ketiga
tersangka sudah ditahan di Polres Soppeng, kata Aipda Syamsuddin, Kepala Humas
Polres Soppeng, Senin (13/10) di ruang kerjanya. (rh/arf).
Sumber : http://upeks.co.id/daerah/item/19298-tiga-pengedar-narkoba-ditahan