Jumat, 16 Juli 2010

CPNS Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebanyak 445 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkap Soppeng diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSU Ajjappange Soppeng. Dalam pemeriksaan kesehatan itu, setiap CPNS mengeluarkan biaya pemeriksaan bervariasi.
Untuk CPNS golongan III dikenakan pembayaran sebesar Rp 506.500, dan golongan II Rp 306.500.

Pemeriksaan kesehatan bagi CPNS formasi 2008 ini berlangsung mulai Kamis, 15 Juli hingga 9 Agustus mendatang. Setiap hari dijadwalkan 20 CPNS menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
Kabid Pelayanan Medis dan Rujukan RS Ajjappange Soppeng, dr Andi Nur Abadi, Kamis 15 Juli, mengatakan, besaran biaya pemeriksaan kesehatan disesuaikan dengan peraturan daerah. Dimana, kata dia, biaya pemeriksaan kesehatan bagi CPNS sama dengan tarif yang berlaku dengan pasien umum.
Biaya tersebut, lanjut dia, meliputi pemeriksaan narkoba, radiologi, jantung, umum, gigi, mata, dan penyakit dalam.
Khusus pegawai golongan III, katanya, mendapat tambahan pemeriksaan kejiwaan. Untuk pemeriksaan kejiwaan ini, dokternya didatangkan dari Makassar.
Sementara itu, Kabid Formasi dan Kesejahteraan Pegawai BKDD Soppeng, Suriasni mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu sebagai salah satu persyaratan yang harus dijalani bagi seorang pegawai yang masih berstatus CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan baru berhak diangkat menjadi PNS.
Salah satu CPNS, Ida Mahdaniar, menilai biaya yang ditetapkan RSU Ajjappange ini sangat wajar dan tidak memberatkan. Apalagi pemeriksaan ini menjadi penentu bagi CPNS untuk diangkat menjadi PNS.

sumber : fajar.co.id
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar