Jumat, 16 Juli 2010

Polres Gencarkan Sosialisasi

Kenaikan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat kendaraan bermotor, telah diterapkan di daerah. Pemberlakuan tarif baru itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kasat Lantas Polres Soppeng, AKP Jasman P, Kamis 15 Juli mengatakan, aturan baru tersebut berlaku di Kabupaten Soppeng sejak 26 Juni lalu. Aturan tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat. "Pengumuman tentang kenaikan harga SIM sudah dilakukan. Seperti pengumuman di tempat-tempat yang strategis. Bahkan aturan baru itu disosialisasikan melalui radio lokal," kata Jasman.

Ia menambahkan, untuk SIM A sebelumnya dari harga Rp 75.000 naik menjadi Rp 120.000. Begitupula SIM C dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000.
"Penerbitan surat-surat kendaraan juga mengalami kenaikan. Untuk balik nama kepemilikan kendaraan misalnya, dari nol rupiah menjadi Rp 80.000," kata Jasman.
Terkait dengan penertiban kendaraan di wilayahnya, Jasman mengatakan, pihaknya kini tetap aktif menggelar operasi. Selain itu, juga terus mensosialisasikan UULJR Nomor 22 Tahun 2009. "Selama ini kita masih menerapkan sistem tilang dengan berpedoman PP Nomor 14 1999," katanya.

sumber : fajar.co.id
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar