Jumat, 02 Juli 2010

KPU Gunakan Formulir C1

KPU Tator dan Soppeng akan menggunakan formulir C1 atau hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan rekapitulasi suara Pilkada 2010 di tingkat kecamatan.
Langkah ini diambil setelah terjadi peristiwa pembakaran ribuan surat suara dan kantor KPU Tator dan Soppeng oleh beberapa kelompok massa beberapa sesaat setelah pemungutan suara Pilkada digelar. Selain itu, KPU Pusat menolak pelaksanaan Pilkada ulang di Kabupaten Soppeng dan Tana Toraja (Tator).

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandangani Ketua KPU Pusat Prof. Dr. H Abdul Hafidz Ansyori yang dilayangkan ke KPU Sulsel. Isi surat tersebut yakni, penyelenggara tetap melanjutkan tahapan Pilkada dalam melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dengan menggunakan dokumen formulir C1 yang berisi penghitungan suara ditingkat TPS.
Formulir tersebut terdiri dari beberapa rangkap yang masing-masing dipegang Panwaslu, KPPS, PPS, saksi pasangan calon, dan KPU. “Kami sudah melakukan koordinasi dan menceritakan kronologis kejadian di Tator dan Soppeng.Surat dariKPU Pusat mengatakan, jikadokumen dalam kotak suara sudah terbakar makadapat menggunakanformulir C1.Nah, ini lah yang menjadi dasar dalam melakukan rekap ditingkat kecamatan,” jelas Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas,kemarin.
Sementara itu,Ketua KPU Soppeng Sulhan mengakui pihaknya sudah menyiapkan dokumen yakni formulir C1 untuk dijadikan dasar dalam melakukan penghitungan suara di dua kecamatan.Diketahui, KPU Soppeng sempat menunda tahapan lantaran insiden pembakaran dua kantor kecamatan (PPK) dan KPU. Dua kantor kecamatan tersebutyakniLalabatadanMarioriwawo.
Surat suara Pilkada Soppeng di dua kecamatan Lalabata dan Marioriwawo dinyatakan ludes terbakar. Terkait rekomendasi DPRD Toraja yang menolak hasil pilkada, Ketua KPUSulselJayadiNasme- ngaku memahami reaksi tersebut.Namun, pihaknya berharap langkah tersebutbukansebagaibentukintervensi terhadap penyelenggara maupun tahapan pilkada yang sudah berlangsung sesuai mekanisme.Menurut Jayadi,dalam peraturan perundang- undangan sangat jelas tugas dan wewenang KPU serta posisi pemerintah dan legislatif.


sumber : seputarindonesia.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar