Senin, 12 Juli 2010

Lima Pasangan Calon Resmi Menggugat ke MK

Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Soppeng resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenetapan calon terpilih oleh KPU Soppeng.

Kelima pasangan tersebut menggugat KPU Soppeng karena menilai penyelenggara pilkada di Bumi Latemmamala tersebut tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan. Karena itu, pasangan yang ditetapkan,cacat hukum.Menurut mereka, pasangan terpilih meraih kemenangan dengan cara melanggar aturan. Pasangan yang mengajukan gugatan, yakni Andi Kaswadi Razak- Andi Rizal Mappatunru (AKAR), Andi Sulham Hasan-Supriansa (SULAPA), Andi Sarimin Saransi- Kyai Muda Sulaeman (ASSALAM), Andi Herdi Bunga-Basrah Gising (HIBAH), dan Syamsu Niang-Andi Hendra Pabeangi (SAUDARATA). Tim paket AKAR, Yahya AS Daud, mengungkapkan, dia telah mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukum paket AKAR yang juga mewakili empat pasangan lainnya.
“Kuasa hukum kami telah mengajukan gugatan itu secara resmi ke MK kemarin, dengan registrasi Nomor: 1038/PAN-MK/- VII/2010 tanggal 9 Juli lalu,” ungkapnya kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin. Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada untuk diajukan ke MK.“Bukti-bukti sudah ada, bahkan sebelumnya telah masuk di Panwaslu Soppeng dan masih menunggu bukti dari hasil tim pencari fakta (TPF) di lapangan melalui rekomendasi,” kataYahya. Ketua tim pasangan SAUDARATA, AndiAyyub,juga membenarkan bahwa pihaknya bersama tim dari empat pasangan lainnya telah resmi mengajukan gugatan pelanggaran tersebut ke MK.
“Jadi, tim hukum telah mengajukan gugatan ke MK dengan bukti-bukti yang telah ditemukan,”katanya. Dia menyebutkan,tanda terima atau nomor registrasi di MK,yakni 1038/PAN.MK/VII/2010 yang diterima oleh Agusniwan Etra sekitar pukul16.00 WIBpadatanggal9Julilalu. Menurutnya, jenis yang diserahkan, yaitu permohonan keberatan atas keputusan KPU Soppeng tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada Soppeng 2010. “Kami yakin dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh TPF,dapat menguatkan gugatan kami,”ujar dia. Hal yang sama juga diungkapkan tim hukum paket AS-SALAM,Andi Agus Wittiri,bahwa,pendaftaran dan materi gugatan telah diajukan ke MK oleh kuasa hukum yang menyatu dengan pasangan AKAR dan tiga pasangan lainnya pada tanggal 9 Juli lalu dengan Nomor registrasi 1038/PAN-MK/VII/2010.
“Pendaftaran di MK sudah dilakukan oleh kuasa hukum dan dalam waktu dekat ini kami segera menyusul ke sana untuk melampirkan bukti-bukti lainnya, termasuk rekomendasi Dewan atas temuan TPF,”katanya. Senada diungkapkan tim hukum pasangan HIBAH,Asnaidi SH, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK sambil menunggu bukti-bukti lain untuk memperkuat gugatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada di daerah berjuluk Kota Kalong itu. Gugatan utama lima pasangan calon ini,yakni dugaan penggelembungan suara dan perubahan hasil karena seluruh kotak suara tidak memiliki register (standarisasi).
Selain itu,perbedaan tanda tangan KPPS pada data yang dipegang oleh panwas dan PPS,penggunaan data rekapitulasi panwas dan PPS yang menggunakan fotokopi dan bukan bahan asli. Menurut Asnaidi, KPU Soppeng dalam melakukan rekapitulasi di dua kecamatan, yakni Lalabata dan Marioriwawo, tidak mengacu pada aturan KPU Nomor: 73/2009 tentang Pedoman Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada. “Mereka mengacu pada surat edaran KPU provinsi,” tegas mantan anggota KPU Soppeng ini.


sumber : seputar-indonesia.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar