Kamis, 12 Agustus 2010

Jam Kerja Pegawai Dikurangi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer lingkup Pemkab Soppeng kembali menikmati pengurangan kerja selama bulan suci ramadan. Jam kerja pegawai berkurang dari delapan jam menjadi 6,5 jam saja sehari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng, Andi Khaerul Umur mengatakan, perubahan jam kerja pegawai di daerah ini mulai berlaku Rabu, 11 Agustus hingga dua hari sesudah lebaran.Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Soppeng Nomor 800/559/BKD/VIII/2010 yang ditandatangi Sekretaris Kabupaten, Abd Haris Abbas SH MM.

"Kebijakan pemkab ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang melaksanakan ibadah puasa. Surat edaran terkait pengurangan jam itu disampaikan keseluruh SKPD lingkup Soppeng," kata Khaerul Umur di kantornya, Rabu 11 Agustus. Dia menambahkan, jam kerja pegawai hanya pukul 08.00-15.00 wita. Jika sebelumnya para PNS mulai berkantor pukul 07.30 Wita, maka selama Ramadan masuk kerja pukul 08.00 Wita. Sedang jam pulang sebelumnya 16.00 Wita menjadi pukul 15.00 Wita. Begitu pula jam istirahat juga mengalami perubahan. Selama Ramadan, PNS istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Diluar Ramadan, jam istirahat para pamong ini pukul 12.00-13.00 Wita. Khusus hari Jumat jam pulang pukul 15.30 Wita."Khusus cuti bersama dilaksanakan mulai 9-13 September. Setelah itu jam kerja berlaku sebagaimana biasanya," tambah Khaerul.
sumber : parepos.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar