Sabtu, 07 Agustus 2010

MK Tolak Gugatan Akar di Soppeng

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak-Rizal Mappatunru (Akar) dalam sengketa Pilkada Soppeng 2010.
Dalam sidang pleno pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Ahmad Sodiki di gedung MK Jakarta, Jumat (6/8), MK menolak delapan dalil perkara yang diajukan pemohon ke pihak termohon, KPU Soppeng.

Materi gugatan tersebut di antaranya dugaan politik uang, penyalahgunaan APBD, penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU, bagi-bagi hadiah bagi pedagang pasar maupun imam masjid, dan intervensi PNS saat pemilihan.
"Yang menarik materi terakhir pemohon yang ditolak majelis hakim mengenai manipulasi ribuan suara di puluhan TPS. MK menduga justru ada pemalsuan formulir C1 setelah data yang dimiliki pemohon dicocokkan dengan termohon. Meskipun dalil ini dikabulkan tidak bisa mengalahkan perolehan yang diraih pemenang pilkada," jelas Kuasa Hukum KPU Soppeng, Sopian.
Enam pemenang pilkada di sembilan kabupaten yang menggelar pemilihan sudah berkekuatan hukum tetap di MK. Selain Soppeng, Pangkep, Gowa, Maros, Lutim, Selayar, dan Maros.

sumber : tribun-timur.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar