Kepala Rutan Watansoppeng, Mukhtar, Minggu 12 September mengatakan, dari 20 napi yang mendapat remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas. Selebihnya memperoleh remisi antara 15 hari hingga satu bulan.
"Selain berkelakuan baik selama menjalani hukuman, napi yang mendapatkan remisi juga telah memenuhi syarat lain. Termasuk telah menjalani minimal enam bulan dari hukuman pidana berdasarkan vonis pengadilan," ujarnya.
Menurut Mukhtar, sebagian napi itu juga telah memperoleh remisi Kemerdekaan Indonesia lalu. Mereka merupakan napi berbagai kasus, seperti pencurian, asusila, pembunuhan, dan penipuan.
"Pemberian remisi bagi 20 napi selanjutnya diserahkan ke penjabat Bupati Soppeng. Penyerahannya dilaksanakan seusai pelaksanaan salat Id lalu," ujar Muhtar.
Menurut dia, jumlah napi yang memperoleh remisi sesuai usulan Rutan Watansoppeng. Saat ini Rutan Watansoppeng dihuni 75 warga binaan. Mereka terdiri atas tahanan titipan sebanyak 44 orang dan 31 lainnya berstatus napi.
sumber : fajar.co.id