Rabu, 01 September 2010

60 Bidang Tanah Pemkab akan Disertifikat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng tahun ini hanya menargetkan pensertifikatan tanah aset sebanyak 60 bidang. Jumlah itu turun sekitar 50 persen dibanding 2009 lalu yang mencapai 115 bidang.

Kasubag Agraria Bagian Administrasi Pemerintahn Umum Sekkab Soppeng, Alimuddin di ruang kerjanya, Selasa 31 Agustus mengatakan, berkurangnya jumlah bidang tanah aset Pemkab Soppeng yang akan disertikatkan tersebut dikarenakan anggaran yang dialokasikan di APBD juga mengalamai penurunan. Tahun 2010 ini anggaran untuk pensertifikatan tanah aset hanya sebesar Rp250 juta. "Nah, setelah kita kalkulasi dengan memperhitungkan jarak dan luas tanah yang akan disertikatkan itu dengan anggaran sekira Rp250 juta, maka dipastikan hanya cukup untuk mengkaper sebanyak 60 bidang tanah saja," kata Alimuddin. Menurut Alimuddin, pensertifikatan tanah aset pemkab sebanyak 60 bidang itu dibagi menjadi lima bagian. Terdiri dari sarana pendidikan, perkantoran, kesehatan, sarana olahraga dan tanah sarana perekonomian. Dari lima bagian tersebut, kata Alimuddin, sarana perkantoran yang paling banyak yakni 23 bidang, disusul sarana pendidikan berupa gedung sekolah tanan kanak-kanak (TK) dan SD sebanyak 14 bidang. Selebihnya sarana kesehatan 13 bidang, sarana olahraga 9 bidang dan sarana perekonomian rakyat berupa pasar satu bidang. Dia menambahkan, tanah aset milik pemkab yang akan disertifikatkan tersebut tersebar didelapan kecamatan di Soppeng. "Dengan rampungnya pensertikatan 60 bidang tanah itu, maka dalam tiga tahun terakhir ini tanah aset pemkab yang telah disertikatkan tercatat sudah 275 bidang. Rinciannya, 100 bidang tahun 2008 dan 115 bidang pada 2009 lalu," urai Alimuddin.
sumber : parepos.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar