Selasa, 14 September 2010

Sanksi Tegas Tunggu PNS Mangkir

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengingatkan tenaga honorer, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), dan para pejebat untuk tidak mencoba libur. Bagi mereka yang ketahuan menambah libur tanpa alasan jelas, terancam kena sanksi tegas.
Pada hari pertama kerja, besok, Selasa 14 September, dipastikan ada inspeksi mendadak (sidak) itu dimaksud mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai.

Penjabat Bupati yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng, Abdul Haris Abbas mengimbau PNS untuk tidak lagi menambah hari liburnya. Bagi mereka yang mangkir dipastikan mendapatkan sanksi tegas. Cuti bersama lima hari, mulai 9 September hingga 13 September sudah cukup. Karena itu, Haris mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak lagi menambah hari liburanya.
"Pada dasarnya pegawai diwajibkan masuk kantor seperti biasa, mulai Selasa 14 September. Pegawai harus masuk kerja dan tidak boleh lagi mendambah hari libur. Bagi yang mangkir dipastikan ditindak tegas," janji Haris, Minggu 12 September.
Haris menambahkan untuk mengetahui tingkat kedispilinan PNS, maka pada hari pertama kerja digelar sidak. Rencananya pemkab menyidak seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Haris berharap para kepala SKPD juga memantau seluruh stafnya. PNS yang mangkir, akan diberikan sanksi kedisiplinan pegawai. Sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat. Itu tergantung dari bobot kesalahan PNS bersangkutan.
Namun lanjutnya, sebelum diambil tindakan, PNS tetap terlebih dulu dimintai keterangan. Apa alasannya sehingga tidak masuk kerja. "Sanksi bisa ringan, sedang, atau berat. Itu tergantung bobot kesalahan PNS bersangkutan," tandasnya.
sumber : fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar