Jumat, 17 September 2010

Empat Pejabat Eselon II Pensiun

Empat pejabat esalon dua atau selevel kepala dinas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng memasuki masa pensiun. Pejabat tersebut mencapai batas usia pensiun (BUP) 56 tahun pada Januari 2011 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng, Kamaruddin di ruang kerjanya, Rabu 15 September mengatakan, pejabat yang memasuki masa pensiun itu rata-rata sudah mencapai batas usia 56 tahun.
Pejabat dimaksud masing-masing Kepala BKDD, Andi Khaerul Umur, Kadis Dikmudora, Hj Andi Endang Supiati, Kadis Dukcapilnakertrans, H Suparman, dan Kepala Inspektorat Soppeng, HA Pawelloi Mappejanci.

"BKDD telah mengirimkan surat pemberitahuan jika BUP ke pejabat bersangkutan bahwa masa pensiun mereka 1 Januari 2011 mendatang. Sesuai aturan enam bulan sebelum pensiun, PNS bersangkutan diingatkan BKDD setempat. Tujuannya agar bisa mempersiapkan berkas pengusulan pensiun ke KBDD," ujar Kamaruddin.
Kendati bakal pensiun ;anjutnya, bisa saja pejabat bersangkutan mendapatkan promosi perpanjangan masa pengabdian. Hal tersebut bisa dilakukan sesuai kebijakan pejabat pembina kepegawaian.
Menurut dia, dalam aturan BUP pegawai maksimal 56 tahun. BUP itu sesuai manat Peraturan Pemerintah (PP) No. 65/2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 32/1979 tentang pemberhentian PNS.
Kamaruddin menambahkan total pegawai yang akan pensiuan mencapai 175 orang. Mereka terdiri atas pendidik (guru) dan non guru atau PNS struktural yang bertugas di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Khusus pensiunan guru, batasnya manimil berumur 60 tahun.
PNS yang memasuki masa pensiun itu terbagi atas tiga masing-masing terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret, ada juga TMT berlaku 1 Juli, dan 1 Agustus 2010.
sumber : fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar