Senin, 27 Desember 2010

APBD 2011 Telat Lagi Ditetapkan

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng 2011 kembali telat seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi sampai saat ini belum dilakukan pembahasan draf rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng, Abd Haris Abbas yang dihubungi di ruang kerjanya, Kamis kemarin membenarkan hal tersebut. Bahkan Haris sudah memastikan pembahasan RAPBD Soppeng 2011 akan menyeberang ke bulan Januari tahun depan. Sebab, kata Haris, tim anggaran Pemkab Soppeng rencananya baru akan menyerahkan draf RKUA dan PPAS 2011 ke pihak DPRD setempat pada pekan depan. Menurutnya, keterlambatan pengajuan RKUA-PPAS ini, karena pihaknya harus terlebih dahulu mensinkronkan antara usulan program setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan ketersediaan anggaran. Keterlambatan tersebut, juga terkait dengan keterlambatan penetapan perda perubahan APBD 2010. Termasuk penetapan perda pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Soppeng 2009.Menjawab pertanyaan PARE POS, Haris mengaku belum mengetahui pasti besaran dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU-DAK) 2011 yang didapatkan Soppeng dari pemerintah pusat. "Sebab sampai saat ini saya belum terima informasi dari pusat. Namun untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan sama Kabid Anggaran Dinas PPKAD, Dipa," saran Haris yang juga Ketua tim anggaran Pemkab Soppeng. Haris menambahkan, karena belum adanya kepastian besaran DAU maupun DAK yang didapatkan Soppeng, maka dalam penyusunan draf RPBD 2011 digunakan estimasi besaran APBD 2010 lalu sekitar Rp500 miliar. Dimana tahun lalu Soppeng mendapatkan DAU sebesar Rp332,09 miliar lebih dan DAK sekitar Rp34,56 miliar.Terkait mulurnya penetapan APBD Soppeng 2011 mengundang kekhawatiran berbagai kalangan di daerah bertajud bumi Latemmamala ini. Mereka pada umumnya hawatir Soppeng akan dikenakan sanksi berupa denda pengurangan ataupun DAU dari pusat. Sumber : Parepos.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar