Senin, 27 Desember 2010

Kasus Bansos Segera Dilimpahkan, Kejari Watansoppeng Tangani 184 Kasus Pidum

Sepanjang 2010, Kejaksaan Negeri (Kejari) Watansoppeng menangani sedikitnya 184 kasus tindak pidana umum (pidum). Kasus tersebut sebagian telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri Watansoppeng.

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Watansoppeng, Irsadul Ichwan SH MH di ruang kerjanya, Kamis 23 Desember mengatakan, kasus pidum yang ditangani tersebut dominan kasus pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, dan pembunuhan. Ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT), kasus perlindungan anak, penipuan, penggelapan, dan illegal logging.
"Kasus yang ditangani mencapai 184 perkara. Sebagian telah diputus dan sebagian lagi masih dalam persidangan di PN Watansoppeng," ungkapnya.
Irsadul menambahkan, jumlah kasus pidum yang ditangani tahun ini menurun dibanding 2009 lalu yang mencapai 199 perkara. Penurunan tersebut merupakan suatu keberhasilan dalam artian kepatuhan warga terhadap aturan hukum mulai meningkat.
Sebelumnya Kajari Soppeng, Rizal Pahlevi SH MH menyatakan, kejari juga menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya kasus DAK SDN 10 Akampeng, kasus sertifikat massal swadaya (SMS) Desa Maccile, dan kasus pungli peringatan HUT RI di Lilirilau.
Ketiga kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus lainnya, di antaranya bantuan sosial (bansos) Pemkab Soppeng dan alokasi dana desa (ADD) 2009 lalu. Sumber : Fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar