Jumat, 31 Desember 2010

Soppeng Kehilangan Rp19 Miliar

Kebijakan pemerintah pusat yang berniat melimpahkan pengelolaan pajak bumi bangungan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke daerah 2011 mendatang dipastikan berdampak bagi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Soppeng bakal kehilangan pendapatan Rp19 miliar dari sektor itu.

Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) Soppeng, A Tenrisessu Mappajanci di kantor bupati, Senin 27 Desember mengatakan, dengan pelimpahan pengelolaan BPHTB ke daerah, maka pendapatan daerah dari sektor itu turun drastis. Itu terkait potensi PBB dan transaksi tanah di daerah ini cukup rendah.
"Dengan diberlakukannya peraturan itu, Soppeng bakal kehilangan pendapatan Rp19 miliar. Dana perimbangan melalui sektor itu tidak lagi didapatkan dari pusat," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan pengalihan pengelolaan BPHTB dipastikan berdampak terhadap keuangan daerah. Namun hal itu harus diterima. Itu juga sudah menjadi peraturan pemerintah.
Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Soppeng jauh lebih rendah dibanding daerah lain. Tenrisessu menjelaskan, saat masih dikelola pusat, semua potensi penerimaan seperti PBB dan BPHTB seluruh daerah diserahkan ke pusat. Kemudian pusat melakukan pembagian ke daerah secara merata. Dengan demikian semua daerah mendapatkan porsi yang sama melalui prorata.
"Sebelumnya potensi PBB kita, Rp4 miliar. Setelah distor ke pusat, Soppeng bisa mendapatkan Rp9 miliar melalui prorata. Namun setelah diberlakukan aturan baru, pendapatan kita maksimal Rp4 miliar. Artinya ada pengurangan Rp5 miliar khusus di bidang itu," tuturnya.
Guna memaksimalkan pendapatan di sektor itu, Dinas PPKAD melakukan sosialisasi UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pesertanya melibatkan kolektor PBB, pembantu kolektor, wajib pajak, dan para kepala desa. sumber : fajar.co.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar