Upeks.co.id - Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan
dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Soppeng tahun 2012 masuki babak baru.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa
(26/8) Majelis Hakim diketuai Andi Cakram Alam, SH,MH perintahkan terdakwa
Kadis PU Soppeng Munir Umar dan Kabid Perencanaan Hidayat, ditahan.
Hal itu
dibenarkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Soppeng, Andi Usama Harum SH
kepada Upeks, Jumat (29/8).
Selanjutnya, tim JPU Kejari
Soppeng langsung membawa ke Rutan kelas 1 Gunungsari Makassar, kata Andi Usama.
Dikemukakannya, persidangan kasus korupsi itu dilanjutkan pekan depan dengan
agenda pemeriksaan saksi. Sesuai hasil audit BPKB, kerugian keuangan negara
sebesar Rp 618 juta. Menurut Usama, dari total Rp 618 juta kerugian telah
dikembalikan ke dua terdakwa sekitar Rp 210 juta. (rh/aarf).
Sumber : http://www.upeks.co.id/index.php/daerah/item/16738-kadis-pu-ditahan