Sabtu, 30 Agustus 2014

Kadis PU Ditahan

Upeks.co.id - Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Soppeng tahun 2012 masuki babak baru. Pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (26/8) Majelis Hakim diketuai Andi Cakram Alam, SH,MH perintahkan terdakwa Kadis PU Soppeng Munir Umar dan Kabid Perencanaan Hidayat, ditahan.
Hal itu dibenarkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Soppeng, Andi Usama Harum SH kepada Upeks, Jumat (29/8).
Selanjutnya, tim JPU Kejari Soppeng langsung membawa ke Rutan kelas 1 Gunungsari Makassar, kata Andi Usama. Dikemukakannya, persidangan kasus korupsi itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sesuai hasil audit BPKB, kerugian keuangan negara sebesar Rp 618 juta. Menurut Usama, dari total Rp 618 juta kerugian telah dikembalikan ke dua terdakwa sekitar Rp 210 juta. (rh/aarf).


Sumber : http://www.upeks.co.id/index.php/daerah/item/16738-kadis-pu-ditahan
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar