Upeks.co.id - Setelah enam bulan proses penyelidikan, dalam waktu
dekat, penyidik Polres Soppeng menetapkan tersangka Bansos kedelai di Kecamatan
Marioriawa, Soppeng. Bantuan itu untuk 63 Kelompok Tani dan nilainya Rp10,6 M
dari APBN 2013. Terkait pengusutan itu, penyidik telah memeriksa sejumlah
anggota kelompok tani,
kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Soppeng, Aiptu
Juliadin, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Soppeng,
AKP Amrin,SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, nama tersangka diumumkan, jika
penyidik telah menerima hasil investigasi kerugian negara dari BPKP. Amrin yang
juga alumni Pascasarjana UMI itu menegaskan, selama ini kendala penyelidikan,
karena BPKP dituntut presentasekan hasil investigasi kerugian negara di BPK
(Jakarta). ''BPK pun memberi tembusan ke Mabes Polri, sehingga Polres juga
dituntut tetap berkoordinasi Mabes,'' ujarnya seraya mengatakan, siapapun yang
terlibat akan dijera hukum. Penggiat LSM, A Agus menyorot pengembalian dana
dari oknum yang tak bertanggung jawab melalui rekening bank kelompok tani.
''Pasal 37 UU No. 31 Tahun 2009 Tentang Tipikor menegaskan, pengembalian dana
tak otomatis gugurkan pidana,'' ujarnya. (rh/arf).
Sumber : http://upeks.co.id/index.php/daerah/item/17694-tersangka-bansos-kedelai-segera-ditetapkan