Selasa, 16 September 2014

Tersangka Bansos Kedelai Segera Ditetapkan

Upeks.co.id - Setelah enam bulan proses penyelidikan, dalam waktu dekat, penyidik Polres Soppeng menetapkan tersangka Bansos kedelai di Kecamatan Marioriawa, Soppeng. Bantuan itu untuk 63 Kelompok Tani dan nilainya Rp10,6 M dari APBN 2013. Terkait pengusutan itu, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota kelompok tani,
kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Soppeng, Aiptu Juliadin, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amrin,SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, nama tersangka diumumkan, jika penyidik telah menerima hasil investigasi kerugian negara dari BPKP. Amrin yang juga alumni Pascasarjana UMI itu menegaskan, selama ini kendala penyelidikan, karena BPKP dituntut presentasekan hasil investigasi kerugian negara di BPK (Jakarta). ''BPK pun memberi tembusan ke Mabes Polri, sehingga Polres juga dituntut tetap berkoordinasi Mabes,'' ujarnya seraya mengatakan, siapapun yang terlibat akan dijera hukum. Penggiat LSM, A Agus menyorot pengembalian dana dari oknum yang tak bertanggung jawab melalui rekening bank kelompok tani. ''Pasal 37 UU No. 31 Tahun 2009 Tentang Tipikor menegaskan, pengembalian dana tak otomatis gugurkan pidana,'' ujarnya. (rh/arf).


Sumber : http://upeks.co.id/index.php/daerah/item/17694-tersangka-bansos-kedelai-segera-ditetapkan
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar